Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebab MUI Memfatwakan BPJS Haram

Menurut Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Kota Tegal sebulan yang lalu, mereka memutuskan bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau yang sebelumnya bernama Jamsostek adalah Haram. MUI menilai bahwa sistem BPJS ini tidak sesuai dengan Fikih dan tidak sesuai dengan Syariah.
Keputusan ini diambil karena menurut MUI sistem BPJS mengandung Gharar yang bisa melahirkan sistem riba.

Namun bagaimanapun dan dimanapun keputusan itu diambil, setahu saya Tegal adalah salah satu kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan setahu saya lagi, keputusan apapun yang dilahirkan oleh para pemimpin negeri ini, semua tidak berdasarkan Fikih ataupun Syariah Islam. Krena NKRI memang bukan negara Islam, walaupun semua tahu bahwa mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

Kecuali kalau mereka memang ingin merubah sistem pemerintahan NKRI menjadi Negara Islam. Maka jangankan hanya BPJS, PANCASILA-pun pasti akan mereka haramkan. Atau, bisa saja malah sudah di haramkan.

Na'udzubilah..